LAYANAN AKTA KELAHIRAN WNI
Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.
Syarat :
1. Copy Akta Perkawinan orang tua
2. Copy Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/bidan bersalin
3. Copy KK dan KTP orang tua
4. Copy KTP 2 orang saksi
5. Formulir isian
Catatan : Pencatatan kelahiran dilakukans Setelah anak bersangkutan tercantum dalam KK orang tuanya. Pelapor dan saksi datang ke dinas untuk menandatangi register pencatatan kelahiran.