You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cipanjalu
Desa Cipanjalu

Kec. Cilengkrang, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

SELAMAT DATANG DI WEB DESA CIPANJALU KECAMATAN CILENGKRANG KABUPATEN BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT

 LAYANAN PENCATATAN PERKAWINAN WNI

Muhamad Hasan Al-fadhil 05 September 2022 Dibaca 373 Kali

 LAYANAN PENCATATAN PERKAWINAN WNI

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.

Syarat : 

1. Copy Akta Lahir mempelai

2. Copy KK dan KTP mempelai

3. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Desa/Kelurahan

4. Surat Keterangan Perkawinan dari Desa/Kelurahan

5. Copy KTP 2 orang Saksi

6. Pas foto berpasangan 4x6 = 4 lembar

7. Formulir isian

Catatan : mempelai dan saksi datang ke Dinas untuk menandatangi Register Pencatatan Perkawinan

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image