LAYANAN KARTU KELUARGA
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan/Desa. Setiap terjadi perubahan karena mutasi data dan mutasi biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah/Kepala Desa dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Adapun layanan dalam kartu keluarga sebagai berikut :
a. Penambahan Anak
Syarat :
1. KK asli
2. Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Puskemas/Bidan
b. Perubahan KK
Syarat :
1. KK asli
2. Copy Akta Pencatatan Sipil
3, Formulir Perubahan Biodata dari Desa/Kelurahan
c. Kehilangan KK
Syarat :
1. Surat Keterangan Kehilangan KK dari Desa/Kelurahan/Kepolisian
d. Pisah KK
Syarat :
1. KK asli
2. 2 Lembar Permohonan KK dari Desa/Kelurahan