LAYANAN PENERBITAN KUTIPAN KEDUA
A. KARENA HILANG :
Syarat :
1. Surat laporan kehilangan dari kepolisian
2. Copy kartu keluarga
3. Copy KTP (jika ybs sudah usia KTP)
4. 1 Lembar Materai Rp 10,000
5. Formulir isian
B. KARENA RUSAK :
Syarat :
1. Kutipan akta yang rusak
2. Copy kartu keluarga
3. Copy KTP (jika ybs sudah usia KTP)
4. 1 Lembar Materai Rp 10,000
5. Formulir isian