LAYANAN AKTA KEMATIAN
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh Kelihan Banjar Dinas melalui Desa di domisili penduduk kepada pelaksana setempat. Pencatatan Kematian dan penerbitan akta kematian didasarkan pada keterangan kematian dari pihak yang berwenang atau Desa/Kelurahan.
Syarat :
1. KK asli
2. Copy KK
3. Copy KTP Pelapor
4. Copy KTP 2 orang Saksi
5. Surat Keterangan Meninggal dari Dokter/Perbekel/Lurah
6. Formulir isian Permohonan
Tata Cara :Setelah berkas permohonan lengkap, pelapor datang ke Dinas dengan para saksi. Setelah akta kematian terbit, dilanjutkan dengan perubahan Kartu Keluarga dengan menyerahkan Kartu Keluarga Asli.