LAYANAN SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR KAB/KOTA DAN ANTAR PROVINSI
Syarat :
1. KK asli
2. Surat Pengantar dari Kecamatan asal
Tata Cara :
1. Di Desa/Kelurahan Asal : Pemohon datang mohon formulir pindah antar kab/kota dan antar provinsi.
2. Di Kecamatan Asal : Pemohon menyerahkan formulir pindah antar kab/kota dan antar provinsi, selanjutnya mohon surat pengantar pindah antar kabupaten/kota dan antar provinsi.
3. Di Dinas : Pemohon menyerahkan KK asli dan surat pengantar pindah antar kab/kota dan antar provinsi.